Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Persalinan atau Melahirkan

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Persalinan atau Melahirkan

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehasatan senantiasa meningkatkan pelayan kepada para pesertanya. Meskipun tidak jarang terdapat komplain dari pesertanya, namun tidak dapat dipungkiri bahwasannya BPJS telah memberikan banyak kemudahan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan.

persalinan dengan BPS

Sesuai dengan pedoman yang ada, BPJS menanggung hampir semua penanganan kesehatan. Hal itu tentunya harus mengikuti beberapa ketentuan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga sangat penting untuk memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku tersebut, agar peserta tidak mengalami hambatan dalam mengakses berbagai layanan kesehatan yang ada.

Layanan keshatan yang dapat diakses salah satunya untuk biaya persalinan atau untuk biaya melahirkan.
Selain menanggung biaya pengobatan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya layanan khusus bagi ibu hamil yang hendak melahirkan. Pada kasus ini pihak BPJS menanggung mulai dari layanan kesehatan selama mengandung, layanan pemeriksaan memakai USG hingga nanti proses persalinan.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, peserta wajib menjadi peserta yang aktif dengan secara rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan yang sama untuk semua kelas, artinya peserta akan mendaptkan fasilitas kesehatan yang sama. Meskipun peserta tersebut berasal dari kelas kepersertaan BPJS yang berbeda.

Berikut ini layanan kesehatan yang akan diperoleh ibu mengandung yang akan melahirkan memakai BPJS atau akan melahirkan dengan BPJS kesehatan:

1. Pemeriksaan USG

Layanan pemeriksaaan USG atau Ultrasonography akan diberikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan yang memerlukannya. Peserta harus mengetahui ketentuan layan USG ini sejak awal supaya tidak mengalami hambatan saat melakukannya.

Layanan USG hanya dapat dilakukan sekali saja untuk satu masa kehamilan, yang mana ibu yang sedang hamil hanya dapat memeriksakan USG dengan BPJS sebanyak satu (1) kali untuk satu (1) masa kehamilan sampai dengan melahirkan.

Proses pemeriksaan ini wajib dilaksanakan dengan rujukan dari dokter spesialis kandungan, yang mana dokter tersebut sudah memeriksa keadaan kandungan peserta. Peserta yang telah mendapat surat rujukan dari dokter spesialis dapat membawanya bagian pemeriksaan USG.

Namun bila ibu hamil menghendaki pemeriksaan USG lebih dari satu kali, maka biaya yang berhubungan dengan USG akan ditanggung oleh peserta atau ibu hamil itu sendiri dan tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

2. Persalinan atau layanan Melahirkan

Biaya persalinan peserta BPJS akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan, akantetapi hal itu haruslah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPJS. Termasuk juga beberapa prosedur wajib lainnya yang diperlukan.

Untuk mendapatkan layanan persalinan dari BPJS ini, Peserta wajib melengkapi persyartan berikut ini:
•    KTP
•    Kartu BPJS Kesehatan
•    KK (Kartu Keluarga)
•    Buku Kesehatan Ibu dan Anak
•    Rujukan (bila harus dirujuk ke RS)
Proses persalinan dapat dilayani oleh Fasilitas Kesehatan I (Faskes 1), karena pada Faskes I pada umumnya sudah dilengkapi dengan tenaga kesehatan khusus untuk kebutuhan persalinan. Peserta hanya perlu mendaftar sesuai dengan prosesdur yang ada dan akan mendapatkan layanan kesehatan disana.

Untuk biaya yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan yaitu maksimal sebesar Rp 600.000 untuk setiap persalinan. Namun apabila biaya yang harus dibayarkan lebih dari itu maka peserta harus membayar kelebihannya dengan uang pribadi peserta.

3. Rujukan Operasi Caesar

Pada kondisi tertentu peserta BPJS bisa saja tidak memungkinkan untk melakukan persalinan atau melahirkan secara normal dan harus melakukan prosedur operasi Caesar. Hal tersebut memerlukan penanganan khusus dan pada umumnya tidak dapat dilakukan pada Faskes 1, dikarenakan keterbatasan perlatan medis dan tenaga ahli. Sehingga peserta memerlukan rujukan ke rumah sakit yang peralatan medisnya lebih lengkap.

Guna memperoleh rujukan rujukan ke fasilitas lanjutan tersebut, peserta harus menggambil surat rujukan pada Faskes I lebih dulu. Hal ini perlu untuk dicermati, sebab apabila tidak sesuai prosedurrujukan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan maka peserta sendirilah yang harus menanggung seluruh biaya operasi Caesar tersebut.

Pada kasus ini operasi Caesar bukanlah keinginan sendiri peserta namun merupakan saran dari dokter atau bidan yang menangani peserta pada Faskes 1. Apabila surat rujukan telah didapatkan maka langkah selanjutnya peserta mendaftarkan diri pada rumah sakit atau fasilitas lanjutan dengan membawa surat tersebut. Setelah semua persyaratan dan prosedur sudah terpenuhi maka proses operasi Caesar dapat segera dilakukan.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Penting!! Inilah 4 Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Difahami Masyarakat
Begini Cara Pindah Faskes di BPJS Kesehatan

0 Response to "Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Persalinan atau Melahirkan"

Post a Comment